Situbondo Brantasnews.id Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 1 Panji Situbondo resmi memasuki tahap penyidikan. Polres Situbondo telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Situbondo pada 13 April 2026.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/24/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur, tertanggal 4 Februari 2026. Pelapor berinisial TUNIA, warga Kecamatan Panji, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang menimpa putranya, Natanael Tandiono (15), seorang pelajar.
Sementara terlapor berinisial (FRP)(15), juga masih berstatus pelajar. Karena kedua pihak masih di bawah umur, proses penanganan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum perlindungan anak.
Berdasarkan dokumen kepolisian, dugaan kekerasan terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, di tiga titik berbeda di area SMPN 1 Panji.
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di area pujasera sekolah, kedua sekitar pukul 13.00 WIB di depan kelas IX H, dan ketiga sekitar pukul 14.00 WIB di area parkir sepeda motor sekolah.
Korban diduga mengalami pemukulan di bagian kepala belakang sebanyak dua kali dan pukulan di bagian wajah kiri sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami benjolan di kepala belakang, memar di bawah mata kiri, serta luka di bagian hidung sebelah kiri.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menyatakan perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Penanganan perkara dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
Di tengah proses hukum yang berjalan, dukungan dan pengawalan publik mulai bermunculan. Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rchmad Hartadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum agar kasus tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kami akan terus mengawal kasus dugaan penganiayaan ini sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan atau proses hukum berjalan setengah-setengah. Anak-anak harus mendapat perlindungan, dan sekolah harus menjadi tempat yang aman,” tegas Rchmad Hartadi.
Ia juga meminta seluruh pihak, baik sekolah, orang tua, maupun aparat penegak hukum, menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi serius terhadap pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, tindakan bullying maupun kekerasan fisik antar pelajar tidak boleh dianggap sepele karena berdampak pada mental dan masa depan anak.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Situbondo karena terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa untuk belajar dan berkembang. Publik berharap penanganan perkara ini berjalan objektif serta memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.












